JANGAN GEGABAH MEMVONIS KAFIR (BAGIAN : 4)
- Muhammad Basyaib
- 9 Feb 2021
- 4 menit membaca
Diperbarui: 25 Feb 2021

Disusun : Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi
Dipublish : Moeslim Book Central
BAB KE-4 ~ JANGAN GEGABAH MEMVONIS KAFIR
Pengkafiran bukanlah masalah yang mudah, tetapi masalah yang sangat berat risikonya dan amat berbahaya. Pengkafiran juga berdampak hukum-hukum yang sangat banyak baik masalah akhirat maupun dunia, seperti ancaman pedih baginya berupa laknat, murka, terhapusnya amal, tidak diampuni, kekal di neraka. Demikian juga hukum-hukum dunia seperti cerai dengan istri, dihukum bunuh, tidak ada hak waris, haram dishalati, tidak boleh dikubur di pekuburan kaum muslimin dan hukum-hukum lainnya yang dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih.
Mengingat begitu berbahayanya pengkafiran ini, maka Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallamļ memperingatkan kepada kita agar jangan tergesa-gesa dalam memvonis kafir dengan ancaman beliau yang sangat berat. Berikut beberapa hadits beliau: Dari Tsabit bin Dhahak ļRhadiallahu 'anhuļ dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: āBarang siapa yang bersumpah dengan agama selain Islam secara dusta maka dia seperti yang diucapkan. Barang siapa yang membunuh dirinya dengan suatu benda maka dia akan disiksa dengan benda tersebut di neraka Jahannam. Melaknat seorang mukmin sama saja dengan membunuhnya. Dan barang siapa yang menuduh seorang mukmin dengan kekufuran maka dia seperti membunuhnya.ā *HR. Bukhari: 6105*.
Dari Abdullah bin Umar ļRhadiallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda: āSeorang yang mengatakan kepada saudaranya āwahai kafirā dan ternyata tidak, maka akan kembali kepada salah satu di antara keduanya.ā *HR. Bukhari: 6104 dan Muslim: 111* Dalam riwayat Muslim dengan lafazh: āBarang siapa yang mengkafirkan saudaranya maka akan kembali kepada salah satunya.ā *HR. Bukhari: 6045*
Dari Abu Dzar Rhadiallahu 'anhuļ bahwa beliau mendengar Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallamļ bersabda: āTidaklah seorang menuduh orang lain dengan kefasikan dan kekufuran kecuali akan kembali kepada dirinya kalau ternyata yang dituduh tidak demikian.ā
Dari Abu Hurairah ļRhadiallahu 'anhuļ bahwasanya Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda: āApabila seorang mengatakan kepada saudaranya āwahai kafirā maka akan kembali kepada salah satunya.ā *HR. Bukhari: 6103 *
Imam Ibnu Abdil Barr Rhahimahullahļ berkata: Makna hadits ini menurut ahli fiqih dan ahli hadits dari Ahli Sunnah wal Jamaāah adalah larangan bagi seorang muslim untuk mengkafirkan saudara nya yang muslim hanya karena dosa yang dia lakukan, yang tidak mengeluarkannya dari Islam.
Hal ini menunjukkan bahwa hadits ini bukan secara zhahirnya tetapi maknanya adalah larangan bagi seorang untuk mengatakan kepada saudaranya: āWahai kafir.ā
Dan dari segi akal, setiap orang yang telah tetap keislamannya dengan kesepakatan kaum muslimin, lalu dia melakukan suatu dosa sehingga mereka diperselisihkan tentang kekafiran mereka, maka perselisihan ini (tentang kafirnya) setelah kesepakatan mereka (tentang keislaman mereka) tidaklah memiliki arti yang bisa menjadikannya hujjah. Seorang tidak keluar dari keislaman yang disepakati kecuali dengan kesepakatan juga atau sunnah shahihah yang tidak ada penentangnya.
Ahlus Sunnah wal Jamaāahāahli fiqih dan ahli haditsātelah bersepakat bahwa seorang yang melakukan dosaāsekalipun dosa besarātidak keluar dari agama Islam, sekalipun ahli bidāah menyelisihi mereka dalam hal ini. Maka sewajibnya untuk tidak mengkafirkan kecuali yang disepakati oleh semuanya tentang kekafiran mereka atau adanya dalil paten dari al-Qurāan dan sunnah tentang kekafirannya.
Adapun makna sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam ļ: āMaka akan kembali kepada salah satunya,ā yakni kalau yang dikatakan kafir tersebut benar-benar kafir maka dialah yang menanggung dosa, sedangkan yang mengkafirkan tidak berdosa karena dia benar dalam ucapannya. Adapun apabila tidak demikian (tidak kafir) maka yang mengkafirkan menanggung dosa besar karena pengkafirannya tersebut. Ini adalah suatu peringatan yang sangat keras dan larangan untuk mengatakan kepada seorang muslim bahwa dia kafir. *At-Tamhid 16/312ā316*
Berdasarkan hadits-hadits ini pula, maka para ulamapun telah memperingatkan kepada kita semua agar jangan tergesa-gesa dan jangan gegabah dalam mengkafirkan kaum muslimin.
Al-Qurthubi Rhahimahullahļ berkata: Masalah mengkafirkan adalah masalah yang berbahaya, banyak manusia maju melakukannya lalu mereka jatuh, adapun para ulama terkemuka, mereka memilih sikap hati-hati maka mereka-pun selamat. Dan keselamatan adalah sesuatu yang tidak ada bandingannya. *Al-Mufhim 3/111*
Ibnu Hajar al-Haitami ļ berkata: Hendaknya bagi seorang mufti (orang yang berfatwa) untuk berhati-hati dari sikap mengkafirkan selagi dia bisa, karena bahayanya yang sangat besar dan banyaknya orang yang tidak bermaksud melakukannya, apalagi orang-orang awam biasa. Para imam-imam kita (ulama Syafiāiyyah) selalu demikian sejak dahulu hingga sekarang. *Tuhfatul Muhtaj 4/84*
Ibnu Nashiruddin ad-Dimasyqi Rhahimahullahļ berkata: Melaknat seorang muslim hukumnya haram, lebih parah lagi adalah mengkafirkannya dan mengeluarkannya dari agama Islam, padahal hal itu memiliki dampak negatif yang banyak, di antaranya: membuat musuh-musuh Islam bergembira dan mencela kaum muslimin. *Ar-Raddul al-Wafir hlm. 35*
Imam Syaukani Rhahimahullahļ berkata: Ketahuilah bahwa menghukumi seorang muslim bahwa dia keluar dari agama Islam menuju kekafiran tidaklah pantas dilakukan seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir kecuali dengan bukti yang lebih terang dari matahari, karena telah shahih dari sejumlah sahabat bahwa Nabi ļShalallahu 'alaihi wa sallam bersabda: āBarang siapa yang mengatakan kepada saudaranya: āWahai kafir,ā maka akan kembali kepadanya salah satu di antaranya.ā Dalam hadits-hadits ini terdapat peringatan keras dari tergesa-gesa dalam mengkafirkan. *Sailul Jarrar 4/578*
Abdullah Abu Buthain Rhahimahullahļ berkata: Kesimpulannya, wajib bagi setiap orang yang menasihati dirinya untuk tidak berbicara dalam masalah ini kecuali dengan ilmu dan bukti dari Allah. Dan hendaknya dia berwaspada dari mengeluarkan seorang dari Islam dengan sekadar pemahamannya dan akalnya, karena mengeluarkan seorang atau memasukkannya termasuk perkara agama yang sangat agung. Setan telah menggelincirkan banyak manusia dalam masalah ini. *Ad-Durar as-Saniyyah 10/374ā375*
Saya akhiri pembahasan ini dengan sebuah hadits Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallamļ yang semoga bisa menjadi pelajaran dan renungan bagi kita semua akan bahayanya masalah ini: ŁAbu Hurairah Rhadiallahu 'anhuļ berkata: Saya mendengar Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallamļ bersabda: āDahulu ada dua orang di Bani Israil yang bersaudara, salah satunya suka berdosa dan yang lainnya rajin ibadah, saudaranya yang ahli ibadah setiap melihat saudaranya yang suka berdosa maka dia menasihatinya: āBerhentilah kamu.ā Suatu saat dia mendapatinya melakukan dosa lalu menasihatinya tetapi saudaranya yang berdosa mengatakan: āBiarkanlah diriku dengan Rabbku, apakah kamu diutus untuk mengawasiku.ā Maka saudaranya berkata: āDemi Allah, Allah tidak akan mengampuni dosamu atau tidak akan memasukkanmu ke surga.ā Akhirnya kedunya dibangkitkan ruh keduanya maka keduanya berkumpul di sisi Rabb semesta alam, lalu Allah mengatakan kepada yang rajin ibadah: āApakah kamu lebih tahu daripada Aku? Apakah kamu memiliki kekuasaan apa yang berada pada tanganKu.ā Dan Allah berfirman kepada yang berdosa: āPergilah kamu dan masuklah ke surga karena sebab rahmat-Ku dan mengatakan untuk saudaranya yang lain: āSeretlah dia ke neraka.āā Abu Hurairah berkata: āDemi Zat yang jiwaku berada di tanganNya, sungguh dia telah mengucapkan dengan suatu ucapan yang menyengsarakan dunia dan akhiratnya.ā *HR. Abu Dawud: 4901 dan dihasankan oleh al-Albani dalam Takhrij Syarh ath-Thahawiyyah hlm. 319 oleh Ibnu Abil Izzi alHanafi cet. Maktab Islami.*
Jangan lupa dukung kami dengan cara share & like atau belanja buku dan produk lainnya di :
MOESLIM BOOK CENTRALŲ¬ŁŲ²ŁŲ§ŁŁŁ Ł Ų§ŁŁŁŁ Ų®ŁŁŁŲ±ŁŲ§ ŁŁŲ«ŁŁŁŲ±ŁŲ§ ŁŁŲ¬ŁŲ²ŁŲ§ŁŁŁ Ł Ų§ŁŁŁŁ Ų§ŁŲŁŲ³ŁŁŁ Ų§ŁŁŲ¬ŁŲ²ŁŲ§Ų”




Komentar