top of page

JANGAN GEGABAH MEMVONIS KAFIR (BAGIAN : 4)

Diperbarui: 25 Feb 2021



ree

Disusun : Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi

Dipublish : Moeslim Book Central



BAB KE-4 ~ JANGAN GEGABAH MEMVONIS KAFIR


Pengkafiran bukanlah masalah yang mudah, tetapi masalah yang sangat berat risikonya dan amat berbahaya. Pengkafiran juga berdampak hukum-hukum yang sangat banyak baik masalah akhirat maupun dunia, seperti ancaman pedih baginya berupa laknat, murka, terhapusnya amal, tidak diampuni, kekal di neraka. Demikian juga hukum-hukum dunia seperti cerai dengan istri, dihukum bunuh, tidak ada hak waris, haram dishalati, tidak boleh dikubur di pekuburan kaum muslimin dan hukum-hukum lainnya yang dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih.


Mengingat begitu berbahayanya pengkafiran ini, maka Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam memperingatkan kepada kita agar jangan tergesa-gesa dalam memvonis kafir dengan ancaman beliau yang sangat berat. Berikut beberapa hadits beliau: Dari Tsabit bin Dhahak Rhadiallahu 'anhu dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: ā€œBarang siapa yang bersumpah dengan agama selain Islam secara dusta maka dia seperti yang diucapkan. Barang siapa yang membunuh dirinya dengan suatu benda maka dia akan disiksa dengan benda tersebut di neraka Jahannam. Melaknat seorang mukmin sama saja dengan membunuhnya. Dan barang siapa yang menuduh seorang mukmin dengan kekufuran maka dia seperti membunuhnya.ā€ *HR. Bukhari: 6105*.


Dari Abdullah bin Umar Rhadiallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda: ā€œSeorang yang mengatakan kepada saudaranya ā€˜wahai kafir’ dan ternyata tidak, maka akan kembali kepada salah satu di antara keduanya.ā€ *HR. Bukhari: 6104 dan Muslim: 111* Dalam riwayat Muslim dengan lafazh: ā€œBarang siapa yang mengkafirkan saudaranya maka akan kembali kepada salah satunya.ā€ *HR. Bukhari: 6045*


Dari Abu Dzar Rhadiallahu 'anhu bahwa beliau mendengar Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda: ā€œTidaklah seorang menuduh orang lain dengan kefasikan dan kekufuran kecuali akan kembali kepada dirinya kalau ternyata yang dituduh tidak demikian.ā€


Dari Abu Hurairah Rhadiallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda: ā€œApabila seorang mengatakan kepada saudaranya ā€˜wahai kafir’ maka akan kembali kepada salah satunya.ā€ *HR. Bukhari: 6103 *


Imam Ibnu Abdil Barr Rhahimahullah berkata: Makna hadits ini menurut ahli fiqih dan ahli hadits dari Ahli Sunnah wal Jama’ah adalah larangan bagi seorang muslim untuk mengkafirkan saudara nya yang muslim hanya karena dosa yang dia lakukan, yang tidak mengeluarkannya dari Islam.


Hal ini menunjukkan bahwa hadits ini bukan secara zhahirnya tetapi maknanya adalah larangan bagi seorang untuk mengatakan kepada saudaranya: ā€œWahai kafir.ā€


Dan dari segi akal, setiap orang yang telah tetap keislamannya dengan kesepakatan kaum muslimin, lalu dia melakukan suatu dosa sehingga mereka diperselisihkan tentang kekafiran mereka, maka perselisihan ini (tentang kafirnya) setelah kesepakatan mereka (tentang keislaman mereka) tidaklah memiliki arti yang bisa menjadikannya hujjah. Seorang tidak keluar dari keislaman yang disepakati kecuali dengan kesepakatan juga atau sunnah shahihah yang tidak ada penentangnya.


Ahlus Sunnah wal Jama’ah—ahli fiqih dan ahli hadits—telah bersepakat bahwa seorang yang melakukan dosa—sekalipun dosa besar—tidak keluar dari agama Islam, sekalipun ahli bid’ah menyelisihi mereka dalam hal ini. Maka sewajibnya untuk tidak mengkafirkan kecuali yang disepakati oleh semuanya tentang kekafiran mereka atau adanya dalil paten dari al-Qur’an dan sunnah tentang kekafirannya.


Adapun makna sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam : ā€œMaka akan kembali kepada salah satunya,ā€ yakni kalau yang dikatakan kafir tersebut benar-benar kafir maka dialah yang menanggung dosa, sedangkan yang mengkafirkan tidak berdosa karena dia benar dalam ucapannya. Adapun apabila tidak demikian (tidak kafir) maka yang mengkafirkan menanggung dosa besar karena pengkafirannya tersebut. Ini adalah suatu peringatan yang sangat keras dan larangan untuk mengatakan kepada seorang muslim bahwa dia kafir. *At-Tamhid 16/312–316*


Berdasarkan hadits-hadits ini pula, maka para ulamapun telah memperingatkan kepada kita semua agar jangan tergesa-gesa dan jangan gegabah dalam mengkafirkan kaum muslimin.


Al-Qurthubi Rhahimahullah berkata: Masalah mengkafirkan adalah masalah yang berbahaya, banyak manusia maju melakukannya lalu mereka jatuh, adapun para ulama terkemuka, mereka memilih sikap hati-hati maka mereka-pun selamat. Dan keselamatan adalah sesuatu yang tidak ada bandingannya. *Al-Mufhim 3/111*


Ibnu Hajar al-Haitami  berkata: Hendaknya bagi seorang mufti (orang yang berfatwa) untuk berhati-hati dari sikap mengkafirkan selagi dia bisa, karena bahayanya yang sangat besar dan banyaknya orang yang tidak bermaksud melakukannya, apalagi orang-orang awam biasa. Para imam-imam kita (ulama Syafi’iyyah) selalu demikian sejak dahulu hingga sekarang. *Tuhfatul Muhtaj 4/84*


Ibnu Nashiruddin ad-Dimasyqi Rhahimahullah berkata: Melaknat seorang muslim hukumnya haram, lebih parah lagi adalah mengkafirkannya dan mengeluarkannya dari agama Islam, padahal hal itu memiliki dampak negatif yang banyak, di antaranya: membuat musuh-musuh Islam bergembira dan mencela kaum muslimin. *Ar-Raddul al-Wafir hlm. 35*


Imam Syaukani Rhahimahullah berkata: Ketahuilah bahwa menghukumi seorang muslim bahwa dia keluar dari agama Islam menuju kekafiran tidaklah pantas dilakukan seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir kecuali dengan bukti yang lebih terang dari matahari, karena telah shahih dari sejumlah sahabat bahwa Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda: ā€œBarang siapa yang mengatakan kepada saudaranya: ā€˜Wahai kafir,’ maka akan kembali kepadanya salah satu di antaranya.ā€ Dalam hadits-hadits ini terdapat peringatan keras dari tergesa-gesa dalam mengkafirkan. *Sailul Jarrar 4/578*


Abdullah Abu Buthain Rhahimahullah berkata: Kesimpulannya, wajib bagi setiap orang yang menasihati dirinya untuk tidak berbicara dalam masalah ini kecuali dengan ilmu dan bukti dari Allah. Dan hendaknya dia berwaspada dari mengeluarkan seorang dari Islam dengan sekadar pemahamannya dan akalnya, karena mengeluarkan seorang atau memasukkannya termasuk perkara agama yang sangat agung. Setan telah menggelincirkan banyak manusia dalam masalah ini. *Ad-Durar as-Saniyyah 10/374–375*


Saya akhiri pembahasan ini dengan sebuah hadits Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam yang semoga bisa menjadi pelajaran dan renungan bagi kita semua akan bahayanya masalah ini: ŁŽAbu Hurairah Rhadiallahu 'anhu berkata: Saya mendengar Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda: ā€œDahulu ada dua orang di Bani Israil yang bersaudara, salah satunya suka berdosa dan yang lainnya rajin ibadah, saudaranya yang ahli ibadah setiap melihat saudaranya yang suka berdosa maka dia menasihatinya: ā€˜Berhentilah kamu.’ Suatu saat dia mendapatinya melakukan dosa lalu menasihatinya tetapi saudaranya yang berdosa mengatakan: ā€˜Biarkanlah diriku dengan Rabbku, apakah kamu diutus untuk mengawasiku.’ Maka saudaranya berkata: ā€˜Demi Allah, Allah tidak akan mengampuni dosamu atau tidak akan memasukkanmu ke surga.’ Akhirnya kedunya dibangkitkan ruh keduanya maka keduanya berkumpul di sisi Rabb semesta alam, lalu Allah mengatakan kepada yang rajin ibadah: ā€˜Apakah kamu lebih tahu daripada Aku? Apakah kamu memiliki kekuasaan apa yang berada pada tanganKu.’ Dan Allah berfirman kepada yang berdosa: ā€˜Pergilah kamu dan masuklah ke surga karena sebab rahmat-Ku dan mengatakan untuk saudaranya yang lain: ā€˜Seretlah dia ke neraka.ā€™ā€ Abu Hurairah berkata: ā€œDemi Zat yang jiwaku berada di tanganNya, sungguh dia telah mengucapkan dengan suatu ucapan yang menyengsarakan dunia dan akhiratnya.ā€ *HR. Abu Dawud: 4901 dan dihasankan oleh al-Albani dalam Takhrij Syarh ath-Thahawiyyah hlm. 319 oleh Ibnu Abil Izzi alHanafi cet. Maktab Islami.*



Jangan lupa dukung kami dengan cara share & like atau belanja buku dan produk lainnya di :



MOESLIM BOOK CENTRAL


Ų¬ŁŽŲ²ŁŽŲ§ŁƒŁŁ…Ł Ų§Ł„Ł„Ł‡Ł Ų®ŁŽŁŠŁ’Ų±Ł‹Ų§ ŁƒŁŽŲ«ŁŁŠŁ’Ų±Ł‹Ų§ ŁˆŁŽŲ¬ŁŽŲ²ŁŽŲ§ŁƒŁŁ…Ł Ų§Ł„Ł„Ł‡Ł Ų§ŁŽŲ­Ł’Ų³ŁŽŁ†ŁŽ Ų§Ł„Ł’Ų¬ŁŽŲ²ŁŽŲ§Ų”



Komentar


© 2023 by Money Savvy. Proudly created with wix.com

Get Social

  • Grey Facebook Icon
  • Grey Twitter Icon
  • Grey LinkedIn Icon
  • Grey YouTube Icon
bottom of page