top of page

FIQIH PRAKTIS PUASA RAMADHAN (6)


Penulis: Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As-Sidawi, Abu Abdillah Syahrul Fatwa

Dipublish: Moeslim Book Central



Hal-Hal yang Tidak Membatalkan Puasa

Orang yang memahami agama ini dengan baik, pasti tidak akan ragu bahwa Allah Subhanahu wa ta'ala memberikan kemudahan kepada para hamba-Nya dan tidak menyulitkan. Islam telah membolehkan beberapa perkara bagi orang yang puasa. Bila perkaraperkara ini dikerjakan, puasanya sah dan tidak batal. Apa saja perkara-perkara tersebut?


1. Memasuki pagi hari dalam keadaan junub

Barang siapa tidur ketika puasa, kemudian mimpi basah, maka puasanya tidak batal, bahkan hendaknya dia meneruskan puasanya berdasarkan kesepakatan ulama. *Al-Mughni 3/341, al-Majmu’ 6/370* Demikian pula, barang siapa mimpi basah pada malam harinya, kemudian ketika bangun pagi hari masih dalam keadaan junub dan hendak puasa, maka puasanya sah, sekalipun dia tidak mandi kecuali setelah fajar. *Al-Imam Ibnu Hubairah (al-Ifshah 1/244) dan al-Imam anNawawi (Syarh Shahih Muslim 7/231) telah menukil kesepakatan ulama di dalam masalah ini.* Dasarnya ialah hadits Aisyah Radiallahu 'anha dan Ummu Salamah Radiallahu 'anha: “Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam pernah memasuki fajar pada bulan Ramadhan dalam keadaan junub sehabis berhubungan badan dengan istrinya bukan karena mimpi, kemudian beliau berpuasa.” *HR al-Bukhari: 1926 dan Muslim: 1109*


Demikian pula, masuk ke dalam masalah ini, wanita yang haid dan nifas apabila darah mereka terhenti dan melihat sudah suci sebelum fajar, maka hendaknya ikut puasa bersama manusia pada hari itu sekalipun belum mandi kecuali setelah terbitnya fajar. Sebab, ketika itu dia sudah menjadi orang yang wajib puasa. *Ahadits Shiyam Ahkam wa Adab, Abdullah ibn Shalih al-Fauzan, hlm. 107.*


2. Berciuman dan berpelukan bagi suami istri jika aman dari keluarnya air mani

Boleh bagi suami istri berpelukan dan berciuman *Lihat atsar-atsar para sahabat dan tabi’in yang membolehkan hal tersebut di dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 3/63; Ma Shahha min Atsari ash-Shahabah fil Fiqh, Zakaria ibn Ghulam Qadir alBakistani, 2/647–652* pada siang hari Ramadhan jika dirinya mampu menahan syahwat hingga terjaga dari keluarnya air mani dan tidak terjatuh dalam perbuatan haram berupa jima’. Dasarnya ialah hadits Aisyah Radiallahu 'anha, dia berkata: “Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam pernah mencium dan memeluk, padahal beliau sedang puasa. Dan beliau adalah orang yang paling mampu menahan syahwatnya di antara kalian.” *HR al-Bukhari: 1927 dan Muslim: 1106*


Asy-Syaikh Muhammad ibn Shalih al-Utsaimin berkata, “Ciuman terbagi menjadi tiga macam:


Pertama: Ciuman yang tidak diiringi dengan syahwat. Seperti ciuman seorang bapak kepada anak-anaknya yang masih kecil. Maka hal ini boleh, tidak ada pengaruh dan hukumnya bagi orang yang puasa.


Kedua: Ciuman yang dapat membangkitkan syahwat. Akan tetapi, dirinya merasa aman dari keluarnya air mani. Menurut pendapat madzhab Hanabilah, ciuman jenis ini dibenci; akan tetapi, yang benar adalah boleh tidak dibenci.


Ketiga: Ciuman yang dikhawatirkan keluarnya air mani, maka jenis ciuman ini tidak boleh, haram dilakukan jika persangkaan kuatnya menyatakan bahwa air maninya akan keluar jika berciuman. Seperti seorang pemuda yang kuat syahwatnya dan sangat cinta kepada istrinya. *Asy-Syarh al-Mumti’ 6/427*


3. Mandi, mendinginkan badan, dan berenang

Dari Abu Bakar ibn Abdirrahman dari beberapa sahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam berkata: “Di Arj, saya melihat Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam mengguyurkan air ke atas kepalanya dan beliau sedang puasa. Beliau ingin mengusir rasa dahaga atau panasnya.” *HR Abu Dawud: 2365, Ahmad 5/376. Sanad hadits ini hasan sebagaimana ditegaskan oleh al-Imam an-Nawawi di dalam alMajmu’ 6/347. Lihat pula Shifat Shaum an-Nabi hlm. 56.*


Al-Imam al-Bukhari di dalam Shahih-nya berkata, “Bab mandinya orang yang sedang puasa.” Kemudian beliau menyebutkan bahwa Ibnu Umar Radiallahu 'anhu pernah membasahi sebuah baju kemudian memakainya dan beliau sedang puasa. *Shahih al-Bukhari hlm. 310*


4. Berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung tanpa berlebihan

Dari Laqith ibn Shabirah Radiallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Bersungguh-sungguhlah kalian ketika memasukkan air ke dalam hidung, kecuali jika kalian sedang puasa.” *HR Abu Dawud: 2366, at-Tirmidzi: 788, Ibnu Majah: 407, an-Nasa‘i: 87, Ahmad 4/32, Ibnu Abi Syaibah 3/101. Dishahihkan oleh alAlbani di dalam al-Irwa‘ no. 935. Lihat pula Shifat Shaum an-Nabi, Salim al-Hilali dan Ali Hasan ibn Abdil Hamid, hlm. 54*


Bolehnya berkumur-kumur bagi orang yang sedang puasa hukumnya sama saja baik ketika berwudhu, mandi, atau selain itu. Puasanya tidak batal walaupun sisa-sisa basahnya air masih ada di dalam mulut. Demikian pula jika sisa berkumur tertelan bersama air liur, maka tidak membatalkan puasa karena hal itu sulit dihindari. *. Raddul Mukhtar, Ibnu Abidin, 2/98; al-Uddah fi Syarh al-Umdah, Baha‘uddin Abdurrahman al-Maqdisi, 1/223.*


5. Mencicipi makanan untuk kebutuhan selama tidak masuk kerongkongan

Ibnu Abbas Radiallahu 'anhu berkata: “Tidak mengapa mencicipi cuka atau sesuatu apa pun selama tidak sampai masuk tenggorokan dan dia sedang puasa.” *HR Ibnu Abi Syaibah 3/47 dan al-Baihaqi 4/261 *


Syaikhul Islam berkata, “Mencicipi makanan bisa jadi dibenci bila tidak ada kebutuhan, tetapi tidak membatalkan puasa, adapun jika ada kebutuhan maka ia ibaratnya seperti berkumur-kumur.” *Majmu’ Fatawa, Ibnu Taimiyyah, 25/266.*


6. Berbekam bagi yang tidak khawatir lemah

Bekam adalah mengeluarkan darah kotor dari tubuh dengan menorehkan silet atau sejenisnya pada titik tertentu dari badan. Berbekam termasuk pengobatan nabawi yang ampuh dan mujarab. Akan tetapi, apakah hal ini dibolehkan bagi orang yang sedang puasa? Sahabat yang mulia Ibnu Abbas Radiallahu 'anhu berkata: “Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam pernah berbekam sewaktu berpuasa.” *HR al-Bukhari: 1939*


Hadits ini adalah dalil yang sangat jelas akan bolehnya berbekam bagi orang yang sedang puasa. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, di antaranya imam yang tiga -Abu Hanifah, Malik, dan asy-Syafi’i- dan pendapat ini adalah pilihan al-Imam al-Bukhari serta dikuatkan oleh al-Imam Ibnu Hazm. *Al-Muhalla, Ibnu Hazm, 6/204; Bada‘i’ ash-Shana‘i’, al-Kassani, 2/107; Bidayah al-Mujtahid, Ibnu Rusyd, 2/154; al-Majmu’, anNawawi, 6/349.* Termasuk di dalam hal ini juga, masalah donor darah; para ulama kontemporer menyamakan status hukumnya dengan hukum berbekam. Dengan demikian, donor darah hukumnya tidak membatalkan puasa sebagaimana berbekam. Begitu pula halnya dengan tes darah. Wallahu A’lam. *Lihat Mufaththirat ash-Shaum al-Mu’ashirah, Dr. Ahmad al-Khalil, hlm. 94*


7. Bersiwak, celak, dan tetes mata

Menurut pendapat terkuat bahwa memakai celak mata bagi orang yang sedang puasa dibolehkan. Karena celak mata tidak mempengaruhi orang yang puasa, sama saja dia mendapati rasanya di tenggorokan atau tidak. Ini adalah pendapatnya Hanafiyyah dan Syafi’iyyah, serta dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya, Ibnul Qayyim. *Al-Majmu’ 6/348; Haqiqatush Shiyam hlm. 37, Majmu’ Fatawa 25/242, keduanya karya Ibnu Taimiyyah; Zadul Ma’ad 2/60, Shifat Shaum an-Nabi hlm. 56.*


Al-Imam al-Bukhari berkata di dalam Shahihnya, “Anas, Hasan, dan Ibrahim berpendapat bahwa celak mata bagi orang yang puasa tidak mengapa.” *Shahih al-Bukhari hlm. 310*


Adapun obat tetes mata, kebanyakan ulama kontemporer mengatakan bahwa penggunaan obat tetes mata tidak membatalkan puasa. *Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 15/260, Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin 19/206, Majalah al-Majma’ thn. 10 juz 2 hlm. 378. *


8. Menelan ludah Menelan ludah

tidak membatalkan puasa, karena perkara ini termasuk sesuatu yang sulit dihindari. Samahatusy Syaikh Abdul Aziz ibn Baz berkata, “Tidak apa-apa menelan ludah ketika puasa. Saya tidak mendapati perselisihan ulama tentang bolehnya, sebab hal itu sulit untuk dihindari.” *Majmu’ Fatawa wa Maqalat 5/313*




Jangan lupa dukung kami dengan cara share & like atau belanja buku dan produk lainnya di :



MOESLIM BOOK CENTRAL


جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا كَثِيْرًا وَجَزَاكُمُ اللهُ اَحْسَنَ الْجَزَاء

Postingan Terakhir

Lihat Semua
JIHAD MELAWAN PERDUKUNAN (8)

Jihad Melawan Perdukunan Merupakan tugas bagi setiap kita semua untuk bersama-sama berjuang membasmi segala praktek perdukunan, sihir dan...

 
 
 
JIHAD MELAWAN PERDUKUNAN (7)

Penulis: Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As Sidawi Dipublish: Moeslim Book Central Hukum Mendatangi Dukun Sungguh sangat disayangkan,...

 
 
 
JIHAD MELAWAN PERDUKUNAN (6)

Penulis: Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As Sidawi Dipublish: Moeslim Book Central 4. Keempat: Menjadi musuh dan selalu dicurigai...

 
 
 

Comentarios


© 2023 by Money Savvy. Proudly created with wix.com

Get Social

  • Grey Facebook Icon
  • Grey Twitter Icon
  • Grey LinkedIn Icon
  • Grey YouTube Icon
bottom of page