FIQIH PRAKTIS PUASA RAMADHAN (5)
- Muhammad Basyaib
- 17 Apr 2021
- 3 menit membaca
Penulis: Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As-Sidawi, Abu Abdillah Syahrul Fatwa
Dipublish: Moeslim Book Central
Pembatal-Pembatal Puasa
Ada beberapa pembatal-pembatal puasa yang harus dihindari, di antaranya apa yang dikatakan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah tatkala berkata, “Telah diketahui bersama bahwa dalil dan ijma’ menetapkan bahwa makan, minum, jima’, dan haid membatalkan puasa.” *Majmu’ Fatawa, Ibnu Taimiyyah, 25/244.*
1. Jima’ (bersetubuh)
Ketahuilah, berdasarkan dalil-dalil di atas bahwa orang bersetubuh dengan istrinya pada siang hari bulan Ramadhan, terkena lima hukum: *. Lihat Fatawa Ibnu Utsaimin fi Zakat wa Shiyam hlm. 710–714 dan ash-Shiyam fil Islam hlm. 171.*
• Puasanya batal.
• Dia mendapat dosa.
• Dia tetap diharuskan menahan diri untuk tidak makan dan minum sampai berbuka puasa serta tidak mengulanginya.
• Wajib membayar kafarat dengan urutan sebagai berikut:
Pertama: Membebaskan budak;
Kedua: Bila tidak mendapati budak maka wajib berpuasa dua bulan berturut-turut;
Ketiga: Bila tidak mampu puasa dua bulan berturut-turut maka memberi makan enam puluh orang miskin.
• Dia wajib mengqadha‘ puasa.
2. Makan dan minum dengan sengaja
Barang siapa makan dan minum secara sengaja dan dalam keadaan ingat bahwa ia sedang puasa, maka puasanya batal. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman: Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam. (QS al-Baqarah [2]: 187)
Para ulama telah sepakat bahwa makan dan minum membatalkan puasa. *Al-Mughni 4/349* Adapun jika makan dan minumnya karena lupa maka puasanya sah, tidak kurang sedikit pun, tidak ada dosa, tidak ada qadha‘, dan tidak ada kafarat. Dasarnya ialah hadits Abu Hurairah Radiallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa makan (dan minum) karena lupa, sedang dia berpuasa, maka hendaknya dia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” *HR al-Bukhari: 1923 dan Muslim: 1155*
3. Muntah dengan sengaja
Muntah dengan sengaja membatalkan puasa. Adapun muntah tanpa sengaja tidak membatalkan puasa; puasanya tetap sah, tidak ada qadha‘ dan tidak pula kafarat. Dari Abu Hurairah Radiallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah Shalallahu 'alaihim wa sallam bersabda: “Barang siapa muntah (tanpa sengaja), sedang ia berpuasa, maka tidak ada qadha‘ baginya. Dan barang siapa muntah dengan sengaja (ketika berpuasa), maka hendaklah ia mengganti puasanya.” *HR Abu Dawud: 2380, at-Tirmidzi: 720, Ibnu Majah: 1676, Ahmad 2/498, al-Hakim 1/427, dishahihkan oleh al-Albani di dalam alIrwa‘: 923*
Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang puasa, apabila muntah dengan sengaja maka puasanya batal. Inilah pendapat mayoritas ulama. *Minhatul ’Allam 5/54* Hikmahnya adalah karena muntah dengan sengaja akan melemahkan dan membahayakan kondisi badan.
Adapun jika muntahnya tidak sengaja, keluar tanpa kehendaknya, maka puasanya sah, tidak ada qadha‘ baginya. *. Majalis Syahri Ramadhan, Ibnu Utsaimin, hlm. 163* Al-Imam al-Khaththabi berkata, “Saya tidak mengetahui ada perselisihan di kalangan ahli ilmu dalam masalah ini.” *Ma’alim as-Sunan, al-Khaththabi, 3/261. Lihat pula al-Ifshah, Ibnu Hubairah, 1/242.*
4. Keluarnya darah haid dan nifas
Barang siapa (wanita) haid atau nifas walaupun hanya sedetik dari akhir siang hari atau awalnya, maka puasanya batal. Dan dia wajib mengganti hari tersebut dengan puasa pada hari yang lain berdasarkan kesepakatan para ulama, sebagaimana telah disebutkan dalam pembahasan yang lalu.
Al-Imam Ibnu Abdil Barr berkata, “Ini merupakan ijma’ (kesepakatan) bahwa wanita haid tidak puasa ketika masa haidnya. Dia harus mengganti puasanya dan tidak mengganti shalatnya. Tidak ada perselisihan tentang hal itu, Alhamdulillah. Dan apa yang menjadi kesepakatan ulama maka itu adalah pasti benar.” *At-Tamhid 22/107*
5. Segala sesuatu yang semakna dengan makan dan minum
Seperti menggunakan cairan infus yang berfungsi menggantikan makan dan minum. Maka hal tersebut membatalkan puasa. Inilah pendapat asy-Syaikh Abdurrahman as-Sa’di *Al-Irsyad, as-Sa’di, 4/472.*, Ibnu Baz *Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 15/258*, Ibnu Utsaimin *Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin 19/220–221*, dan keputusan Majma’ al-Fiqhi. *Majalah al-Majma’ al-Fiqhi thn. 10 juz 2 hlm. 464*.
Demikian pula yang termasuk dalam kategori minum adalah merokok. Barang siapa merokok dalam keadaan puasa, maka puasanya batal karena merokok termasuk minum. *Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Wahbah az-Zuhaili, 3/1709; Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin 19/202–203* Adapun jarum suntik/injeksi yang tujuannya untuk pengobatan, bukan berfungsi sebagai pengganti makan dan minum, maka tidak membatalkan puasa. *Mufaththirat ash-Shaum al-Mu’ashirah, Dr. Ahmad al-Khalil, hlm. 65.*
Jangan lupa dukung kami dengan cara share & like atau belanja buku dan produk lainnya di :
MOESLIM BOOK CENTRAL
جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا كَثِيْرًا وَجَزَاكُمُ اللهُ اَحْسَنَ الْجَزَاء
Comments