FIQIH PRAKTIS PUASA RAMADHAN (4)
- Muhammad Basyaib
- 17 Apr 2021
- 1 menit membaca
Penulis: Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As-Sidawi, Abu Abdillah Syahrul Fatwa
Dipublish: Moeslim Book Central
Golongan yang Diberi Keringanan
Allah Azza wa jalla mewajibkan puasa Ramadhan dan Dia memberikan kemudahan pula. Allah Subhanahu wa ta'ala tidak membebani kecuali sesuai dengan kemampuan para hamba-Nya. Kemudahan ini adalah keutamaan dari Allah. Firman-Nya: Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (QS al-Baqarah [2]: 185)
Siapa saja yang diperbolehkan tidak puasa?
1 dan 2. Musafir dan orang yang sakit; berdasarkan ayat di atas.
3. Wanita haid dan nifas; berdasarkan hadits: “Bukankah wanita jika sedang haid dia tidak shalat dan tidak puasa? Itulah bentuk kekurangan agamanya.” *HR al-Bukhari: 304 dan Muslim: 132*
Para ulama juga telah bersepakat bahwa wanita haid dan nifas tidak boleh berpuasa dan puasanya tidak sah. *Maratibul Ijma’, Ibnu Hazm, hlm. 40; al-Ijma’, Ibnul Mundzir, hlm. 43; al-Muhalla, Ibnu Hazm, 2/238; al-Mughni, Ibnu Qudamah, 4/397*
4 dan 5. Wanita hamil dan menyusui serta orang lanjut usia; Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman: Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. (QS al-Baqarah [2]: 184)
Ibnu Abbas Radiallahu 'anhu berkata, “Lelaki renta dan wanita renta yang berat berpuasa, mereka (dibolehkan) untuk berbuka dan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari.”26
Jangan lupa dukung kami dengan cara share & like atau belanja buku dan produk lainnya di :
MOESLIM BOOK CENTRAL
جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا كَثِيْرًا وَجَزَاكُمُ اللهُ اَحْسَنَ الْجَزَاء
Commenti