5 MASALAH PENTING SEPUTAR SHALAT (16)
- Muhammad Basyaib
- 8 Mar 2021
- 3 menit membaca
Diperbarui: 9 Mar 2021

Penulis: Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi
Dipublish: Moeslim Book Central
SEHAT DENGAN SHALAT
Tidak ada perselisihan di kalangan para ahli bidang kesehatan bahwa shalat dapat menyehatkan badan dan menghilangkan beberapa penyakit. Hal itu sangat nyata, karena dalam shalat terdapat gerakan-gerakan badan yang dapat menghilangkan kemalasan, menyegarkan anggota badan, menangkal dan menghilangkan penyakit. Lebih penting dari itu, shalat dapat melapangkan dada, menguatkan hati dan menceriahkan wajah seorang. *Lihat Ath-Thibbun Nabawi, Ibnu Qayyim hal. 304, Adab Syarāiyyah, Ibnu Muflih 1/207.*
POSISI KAKI SAAT SUJUD
Para ulama telah berselisih pendapat tentang posisi kaki saat sujud:
1. Sebagian mengatakan: Sunnahnya adalah merapatkan dua kaki saat sujud. Hal ini merupakan madzhab Hanafiyyah. *Hasyiyah Ibnu Abidin 1/332.*
2. Sebagian lagi berpendapat: Sunnahnya adalah merenggangkan antara keduanya. Hal ini merupakan madzhab Syafiāiyyah dan Hanabilah. *Raodhah Thalibin, Nawawi 1/259, Mukhtashor Ifadat hal. 93.*
Pendapat yang kuat adalah pendapat pertama, berdasarkan hadits berikut: Aisyah Radiallahu 'anha berkata: āAku pernah kehilangan Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam yang bersamaku di ranjangku, kemudian aku mendapatinya sedang sujud, merapatkan kedua kakinya, menjadikan kedua ujung jari kakinya menghadap kiblatā. *Shahih. Riwayat ath-Thohawi 1/223, Ibnu Khuzaimah 1/328, Ibnu Hibban 1933, alHakim 2/57, al-Baihaqi 2/116 dan dishahihkan al-Hafizh Ibnu Hajar dalam at-Talkhis 3/475 dan al-Albani dalam Ashlu Shifat Sholah 2/737 .*
Hadits ini menunjukkan tentang disyariāatkannya merapatkan dua mata kaki saat sujud. *At-Tarjih fi Masail Thoharah wa Sholah hal. 242-243, Muhammad bin Umar Bazimul.*
MELAFADZKAN NIAT
Diceritakan, ada seorang awam dari penduduk Nejed pernah di Masjidil Haram hendak menunaikan shalat Dhuhur, kebetulan di sampingnya adalah seorang yang suka mengeraskan niatnya. Tatkala sudah iqomat, orang tersebut mengatakan: Ya Allah, saya niat untuk shalat dhuhur empat rakaāat karena Allah di belakang imam masjidil haram. Tatkala orang tersebut hendak melakukan takbiratul ihram, berkatalah si awam tadi: āSebentar saudara! Masih kurang tanggal, hari, bulan, dan tahun-nya!! Akhirnya, orang itupun bengong terheran-heran!!. *Syarh Arbain Nawawiyyah, Ibnu Utsaimin hal. 14-15.*
LUPA SUJUD SAHWI
Yahya bin Ziyad al-Farroā, seorang ahli bidang ilmu nahwu pernah berkata: āJarang sekali seorang yang menggeluti suatu bidang ilmu tertentu, kecuali akan mudah baginya bidang-bidang ilmu lainnnyaā. Mendengarnya, Muhammad bin Hasan berkata padanya: āKamu kan menggeluti bidang bahasa Arab, sekarang kita akan bertanya padamu tentang fiqihā. Al-Farroā berkata: Silahkan!ā. Muhammad bertanya: āBagaimana menurutmu tentang seorang yang shalat yang lupa lalu dia sujud, kemudian dia lupa dalam sujudnya?!ā. Al-Farroā berfikir sejenak lalu menjawab: āBarangsiapa yang lupa dalam sujud sahwi maka dia tidak sujud sahwi karena mushoghor (kata yang dikecilkan) tidak bisa dikecilkan lagiā. *Dalam al-Ausath 3/326-327, Ibnul Mundzir mengatakan bahwa ini merupakan pendapat NakhoāI, Hasan, Mughirah, Ibnu Abi Laila, Manshur bin Zadhan, Malik, Tsauri, Laits bin Saāad, Syafiāi, Hasan bin Shalih, Ahmad dan Ishaq, bahkan Ishaq mengatakan: āIni merupakan ijmaā (kesepakatan) ahli ilmu dari kalangan tabiāinā.*Akhirnya, Muhammad berkata: āAku tidak menyangka ada manusia yang melahirkan orang sepertimu!! *Tahdzib Tahdzib, Ibnu Hajar 6/133.*
SHALAT-SHALAT BIDāAH
Syaikh Abu Hafsh al-Mushili Rahimahullah berkata: āTidak ada satu haditspun yang shahih dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam tentang shalat Roghoib, Miāraj, Nisfhu syaāban, shalat iman, hari-hari tertentu dalam sepekan, birrul walidain (bakti kepada kedua orang tua), asyura dan sebagainyaā. *Al-Mughni āanil Hifdzi wal Kitab -Junnatul Murtab- hal. 297.*
Syaikh Zainuddin al-Maliibari Rahimahullah berkata: āAdapun shalat yang dikenal dengan shalat malam roghoib, nisfhu syaāban, asyura, maka hal itu merupakan bidāah yang jelek dan hadits-haditsnya adalah palsu. Lebih jelek lagi, adalah kebiasaan sebagian orang untuk melakukan shalat hari kamis pada pekan akhir bulan ramadhan dengan anggapan untuk meleburkan shalat-shalat yang ditinggalkan selama setahun atau selama sehidup. Semua itu hukumnya adalah haramā. *Fathul Muāin -Iāanah Thalibin 1/431-433.*
Jangan lupa dukung kami dengan cara share & like atau belanja buku dan produk lainnya di :
MOESLIM BOOK CENTRALŲ¬ŁŲ²ŁŲ§ŁŁŁ Ł Ų§ŁŁŁŁ Ų®ŁŁŁŲ±ŁŲ§ ŁŁŲ«ŁŁŁŲ±ŁŲ§ ŁŁŲ¬ŁŲ²ŁŲ§ŁŁŁ Ł Ų§ŁŁŁŁ Ų§ŁŲŁŲ³ŁŁŁ Ų§ŁŁŲ¬ŁŲ²ŁŲ§Ų”

Komentar