top of page

5 MASALAH PENTING SEPUTAR SHALAT (16)

Diperbarui: 9 Mar 2021


ree

Penulis: Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi

Dipublish: Moeslim Book Central



SEHAT DENGAN SHALAT

Tidak ada perselisihan di kalangan para ahli bidang kesehatan bahwa shalat dapat menyehatkan badan dan menghilangkan beberapa penyakit. Hal itu sangat nyata, karena dalam shalat terdapat gerakan-gerakan badan yang dapat menghilangkan kemalasan, menyegarkan anggota badan, menangkal dan menghilangkan penyakit. Lebih penting dari itu, shalat dapat melapangkan dada, menguatkan hati dan menceriahkan wajah seorang. *Lihat Ath-Thibbun Nabawi, Ibnu Qayyim hal. 304, Adab Syar’iyyah, Ibnu Muflih 1/207.*


POSISI KAKI SAAT SUJUD

Para ulama telah berselisih pendapat tentang posisi kaki saat sujud:

1. Sebagian mengatakan: Sunnahnya adalah merapatkan dua kaki saat sujud. Hal ini merupakan madzhab Hanafiyyah. *Hasyiyah Ibnu Abidin 1/332.*


2. Sebagian lagi berpendapat: Sunnahnya adalah merenggangkan antara keduanya. Hal ini merupakan madzhab Syafi’iyyah dan Hanabilah. *Raodhah Thalibin, Nawawi 1/259, Mukhtashor Ifadat hal. 93.*


Pendapat yang kuat adalah pendapat pertama, berdasarkan hadits berikut: Aisyah Radiallahu 'anha berkata: ā€œAku pernah kehilangan Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam yang bersamaku di ranjangku, kemudian aku mendapatinya sedang sujud, merapatkan kedua kakinya, menjadikan kedua ujung jari kakinya menghadap kiblatā€. *Shahih. Riwayat ath-Thohawi 1/223, Ibnu Khuzaimah 1/328, Ibnu Hibban 1933, alHakim 2/57, al-Baihaqi 2/116 dan dishahihkan al-Hafizh Ibnu Hajar dalam at-Talkhis 3/475 dan al-Albani dalam Ashlu Shifat Sholah 2/737 .*


Hadits ini menunjukkan tentang disyari’atkannya merapatkan dua mata kaki saat sujud. *At-Tarjih fi Masail Thoharah wa Sholah hal. 242-243, Muhammad bin Umar Bazimul.*


MELAFADZKAN NIAT

Diceritakan, ada seorang awam dari penduduk Nejed pernah di Masjidil Haram hendak menunaikan shalat Dhuhur, kebetulan di sampingnya adalah seorang yang suka mengeraskan niatnya. Tatkala sudah iqomat, orang tersebut mengatakan: Ya Allah, saya niat untuk shalat dhuhur empat raka’at karena Allah di belakang imam masjidil haram. Tatkala orang tersebut hendak melakukan takbiratul ihram, berkatalah si awam tadi: ā€œSebentar saudara! Masih kurang tanggal, hari, bulan, dan tahun-nya!! Akhirnya, orang itupun bengong terheran-heran!!. *Syarh Arbain Nawawiyyah, Ibnu Utsaimin hal. 14-15.*


LUPA SUJUD SAHWI

Yahya bin Ziyad al-Farro’, seorang ahli bidang ilmu nahwu pernah berkata: ā€œJarang sekali seorang yang menggeluti suatu bidang ilmu tertentu, kecuali akan mudah baginya bidang-bidang ilmu lainnnyaā€. Mendengarnya, Muhammad bin Hasan berkata padanya: ā€œKamu kan menggeluti bidang bahasa Arab, sekarang kita akan bertanya padamu tentang fiqihā€. Al-Farro’ berkata: Silahkan!ā€. Muhammad bertanya: ā€œBagaimana menurutmu tentang seorang yang shalat yang lupa lalu dia sujud, kemudian dia lupa dalam sujudnya?!ā€. Al-Farro’ berfikir sejenak lalu menjawab: ā€œBarangsiapa yang lupa dalam sujud sahwi maka dia tidak sujud sahwi karena mushoghor (kata yang dikecilkan) tidak bisa dikecilkan lagiā€. *Dalam al-Ausath 3/326-327, Ibnul Mundzir mengatakan bahwa ini merupakan pendapat Nakho’I, Hasan, Mughirah, Ibnu Abi Laila, Manshur bin Zadhan, Malik, Tsauri, Laits bin Sa’ad, Syafi’i, Hasan bin Shalih, Ahmad dan Ishaq, bahkan Ishaq mengatakan: ā€œIni merupakan ijma’ (kesepakatan) ahli ilmu dari kalangan tabi’inā€.*Akhirnya, Muhammad berkata: ā€œAku tidak menyangka ada manusia yang melahirkan orang sepertimu!! *Tahdzib Tahdzib, Ibnu Hajar 6/133.*


SHALAT-SHALAT BID’AH

Syaikh Abu Hafsh al-Mushili Rahimahullah berkata: ā€œTidak ada satu haditspun yang shahih dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam tentang shalat Roghoib, Mi’raj, Nisfhu sya’ban, shalat iman, hari-hari tertentu dalam sepekan, birrul walidain (bakti kepada kedua orang tua), asyura dan sebagainyaā€. *Al-Mughni ā€˜anil Hifdzi wal Kitab -Junnatul Murtab- hal. 297.*


Syaikh Zainuddin al-Maliibari Rahimahullah berkata: ā€œAdapun shalat yang dikenal dengan shalat malam roghoib, nisfhu sya’ban, asyura, maka hal itu merupakan bid’ah yang jelek dan hadits-haditsnya adalah palsu. Lebih jelek lagi, adalah kebiasaan sebagian orang untuk melakukan shalat hari kamis pada pekan akhir bulan ramadhan dengan anggapan untuk meleburkan shalat-shalat yang ditinggalkan selama setahun atau selama sehidup. Semua itu hukumnya adalah haramā€. *Fathul Mu’in -I’anah Thalibin 1/431-433.*



Jangan lupa dukung kami dengan cara share & like atau belanja buku dan produk lainnya di :



MOESLIM BOOK CENTRAL


Ų¬ŁŽŲ²ŁŽŲ§ŁƒŁŁ…Ł Ų§Ł„Ł„Ł‡Ł Ų®ŁŽŁŠŁ’Ų±Ł‹Ų§ ŁƒŁŽŲ«ŁŁŠŁ’Ų±Ł‹Ų§ ŁˆŁŽŲ¬ŁŽŲ²ŁŽŲ§ŁƒŁŁ…Ł Ų§Ł„Ł„Ł‡Ł Ų§ŁŽŲ­Ł’Ų³ŁŽŁ†ŁŽ Ų§Ł„Ł’Ų¬ŁŽŲ²ŁŽŲ§Ų”


Postingan Terakhir

Lihat Semua
JIHAD MELAWAN PERDUKUNAN (8)

Jihad Melawan Perdukunan Merupakan tugas bagi setiap kita semua untuk bersama-sama berjuang membasmi segala praktek perdukunan, sihir dan...

Ā 
Ā 
Ā 
JIHAD MELAWAN PERDUKUNAN (7)

Penulis: Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As Sidawi Dipublish: Moeslim Book Central Hukum Mendatangi Dukun Sungguh sangat disayangkan,...

Ā 
Ā 
Ā 
JIHAD MELAWAN PERDUKUNAN (6)

Penulis: Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As Sidawi Dipublish: Moeslim Book Central 4. Keempat: Menjadi musuh dan selalu dicurigai...

Ā 
Ā 
Ā 

Komentar


© 2023 by Money Savvy. Proudly created with wix.com

Get Social

  • Grey Facebook Icon
  • Grey Twitter Icon
  • Grey LinkedIn Icon
  • Grey YouTube Icon
bottom of page