top of page

5 MASALAH PENTING SEPUTAR SHALAT (15)

Diperbarui: 9 Mar 2021


ree

Penulis: Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi

Dipublish: Moeslim Book Central



10 FAEDAH SEPUTAR SHALAT | JAGALAH SHALATMU


Dari Abdullah bin Amr Radiallahu 'anhu dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya beliau pernah menyebut shalat pada suatu hari, lalu beliau bersabda: “Barangsiapa menjaga shalat maka baginya adalah cahaya, bukti dan keselamatan besok pada hari kiamat. Dan barangsiapa yang tidak menjaganya maka tidak ada baginya cahaya, bukti dan keselamatan, dan besok pada hari kiamat akan bersama Qorun, Fir’aun, Haman dan Ubai bin Kholaf”. *HR. Ahmad 2/169, Ibnu Hibban 1467, dihasankan oleh al-Mundziri dalam at-Targhib wa Tarhib 1/386 dan Ibnu Abdil Hadi dalam Tanqih Tahqiq 2/1267*


Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan empat tokoh tersebut, karena mereka adalah para gembong kekufuran. Dan di dalamnya terdapat sebuah rahasia yang menarik, karena orang yang meninggalkan shalat biasanya karena disibukkan oleh harta, kerajaan, kementrian, dan pekerjaannya.


Jadi, barangsiapa disibukkan oleh hartanya maka dia bersama Qorun, oleh kerajaannya maka bersama Fir’aun, oleh kementriannya maka bersama Haman, dan oleh pekerjaannya maka bersama Ubai bin Kholaf. *Ash-Sholah wa Hukmu Tarikiha, Ibnu Qayyim hal. 63-64.*


HISAB WAKTU SHALAT

Para ulama bersepakat bahwa salah satu syarat sahnya shalat adalah masuknya waktu. Syari’at Islam-pun telah menjelaskan waktu-waktu shalat secara gamblang, hanya saja pada zaman sekarang, disebabkan banyaknya bangunan tinggi, kebanyakan manusia berpedoman dengan hisab, jam, dan kalender. Apakah hal ini dibenarkan?!


Kita lihat, ternyata para ulama bersepakat tentang bolehnya berpedoman dengan hisab untuk waktu shalat. *Fiqhu Nawazil fil Ibadat, DR. Khalid al-Musyaiqih hal. 38-39 * Lantas, timbul pertanyaan penting: Kenapa para ulama mengingkari penentuan puasa Ramadhan dengan hisab, tetapi mereka tidak mengingkarinya dalam penentuan waktu shalat?!!


Imam al-Qorrofi menjawab masalah ini, katanya: “Sesungguhnya Allah menjadikan tergelincirnya matahari merupakan sebab wajibnya shalat zhuhur, demikian juga waktu-waktu shalat lainnya. Allah Azza wa jalla berfirman, yang artinya: Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat). *QS. Al-Isra’: 78*


Ayat ini merupakan perintah agar shalat-shalat tersebut ditunaikan pada waktunya. Demikian pula dalil-dalil lainnya dari AlQur’an dan sunnah yang menunjukkan bahwa waktu merupakan sebab. Barangsiapa yang mengetahui sebab tersebut dengan cara apapun, maka dia terkait dengan hukumnya. Oleh karena itu, maka hisab yang yakin bisa dijadikan pegangan dalam waktu shalat.


Adapun dalam puasa, Islam tidak menggantungkannya dengan hisab, tetapi dengan salah satu diantara dua perkara: Pertama: Melihat Hilal. Kedua: Menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari apabila tidak terlihat hilal. Wallahu A’lam. *Al-Furuq 2/323-324*


SHALAT DI PESAWAT

Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang shalat di atas perahu, beliau menjawab: Shalatlah dengan berdiri, kecuali apabila kamu takut tenggelam. *HR. Hakim 1/275, Daroquthni 1/395, Baihaqi dalam Sunan kubra 3/155. Dishahihkan al-Albani dalam Ashlu Sifat Shalat Nabi 1/101.*


Syaikh al-Albani Rahimahullah mengatakan: “Hukum shalat di atas pesawat seperti shalat diatas perahu, hendaklah shalat dengan berdiri apabila mampu, jika tidak maka shalatlah dengan duduk dan berisyarat ketika ruku’ dan sujud”. *Ashlu Sifat Shalat Nabi 1/102* Para ulama sepakat tentang sahnya shalat di atas perahu/kapal, karena memang kapal sudah ada pada zaman mereka. *Lihat Ad-Durar Ats-Tsaminah fi Hukmis Shalat ‘ala Safinah oleh Ahmad al-Hamawi, tahqiq Masyhur Hasan.*


Imam Nawawi Rahimahullah menyebutkan dalam al-Majmu’ 3/214 sebuah permasalahan yang mirip dengan pesawat, beliau berkata: “Dan sah shalat seorang yang diangkat di atas kasur di udara”.


Dari sinilah, maka para ulama masa kini berpendapat sahnya shalat di atas pesawat, semisal Syaikh asy-Syinqithi, al-Albani, Ibnu Utsaimin, Ibnu Baz dan lain sebagainya. *Lihat al-Ijabah as-Shadirah Fi Shihhatis Shalat Fi Thaairah, oleh Syaikh Muhammad Amin asy-Syinqithi, tahqiq Dr. Ahmad ath-Thoyyar, Ahkamu Thairah oleh Dr. Hasan bin Salim al-Buraiki.*


SHALAT DENGAN RADIO

Sekitar tahun 1375 H, pernah terbit sebuah kitab unik berjudul “Al-Iqna’ bi Shihhatis Sholah Kholfa al-Midhya’” (Penjelasan memuaskan tentang sahnya shalat jum’at di belakang Radio) karya Ahmad bin Shiddiiq al-Ghumari. Namun kitab ini mendapatkan banyak kritikan dari para ulama, diantaranya Syaikh Abdur Rahman asSa’di dalam Al-Ajwibah an-Nafi’ah ‘anil Masail al-Waqi’ah hal. 317-320.


Syaikh Ibnu Utsaimin juga berkata: “Tidak ragu lagi bahwa pendapat bolehnya shalat di belakang radio adalah bathil, karena akan mengantarkan kepada peniadaan shalat jama’ah dan jum’at, dan tidak ada bersambungnya shaf shalat. Sungguh hal ini sangat jauh dari tujuan Syari’at di balik shalat jum’at dan jama’ah.


Pendapat ini juga memiliki dampak negatif yang sangat parah, karena nanti orang yang malas shalat jum’at dan jama’ah akan berkata: Selagi shalat di belakang radio atau TV adalah sah, ya kita shalat aja di rumah bersama anak atau saudara!!


Jadi, pendapat yang kuat: Tidak sah makmum mengikuti imam di luar masjid kecuali apabila shafnya telah bersambung, harus terpenuhi dua syarat:

1. Mendengar takbir

2. Bersambungnya shaf”.*Syarh Mumti’ 4/229-300. Lihat pula secara lebih luas dalam Ahkamus Sama’ wal Istima’ hlm. 96-98 oleh Dr. Mu’inuddin Bashri, Fiqhul Mustajaddat fii Babil Ibadat hlm. 213-217 oleh Thohir Yusuf ash-Shiddiqi dan Al-Ajwibah An-Nafi’ah hlm. 317-320 oleh Syaikh Abdurrahman as-Sa’di.*



Jangan lupa dukung kami dengan cara share & like atau belanja buku dan produk lainnya di :



MOESLIM BOOK CENTRAL


جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا كَثِيْرًا وَجَزَاكُمُ اللهُ اَحْسَنَ الْجَزَاء


Postingan Terakhir

Lihat Semua
JIHAD MELAWAN PERDUKUNAN (8)

Jihad Melawan Perdukunan Merupakan tugas bagi setiap kita semua untuk bersama-sama berjuang membasmi segala praktek perdukunan, sihir dan...

 
 
 
JIHAD MELAWAN PERDUKUNAN (7)

Penulis: Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As Sidawi Dipublish: Moeslim Book Central Hukum Mendatangi Dukun Sungguh sangat disayangkan,...

 
 
 
JIHAD MELAWAN PERDUKUNAN (6)

Penulis: Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As Sidawi Dipublish: Moeslim Book Central 4. Keempat: Menjadi musuh dan selalu dicurigai...

 
 
 

Komentar


© 2023 by Money Savvy. Proudly created with wix.com

Get Social

  • Grey Facebook Icon
  • Grey Twitter Icon
  • Grey LinkedIn Icon
  • Grey YouTube Icon
bottom of page