top of page

5 MASALAH PENTING SEPUTAR SHALAT (14)

Diperbarui: 9 Mar 2021


ree

Penulis: Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi

Dipublish: Moeslim Book Central



PERSELISIHAN ULAMA

“Sesungguhnya mengetahui perselisihan ulama adalah penting untuk diketahui oleh penuntut ilmu karena kejahilan tentangnya menjadikan seorang akan bertikai, bermusuhan dan sejenisnya”. *Al-Majmu’ fi Tarjamati Syaikh Hammad al-Anshori 2/519* Oleh karenanya, Imam Qotadah rahimahullah berkata: “Barangsiapa yang tidak mengetahui perselisihan ulama, maka hidungnya belum mencium bau fiqih”. *Jami’ Bayanil Ilmi, Ibnu Abdil Barr 2/814-815.*


Perlu diketahui bahwa para ulama bersepakat tentang sahnya shalat seorang yang mendahulukan lututnya dahulu ketika sujud atau mendahulukan tangannya dulu ketika sujud, kedua-duanya adalah sah dengan kesepakatan ulama. Hanya saja mereka berselisih tentang mana yang lebih afdhol (utama) *Majmu Fatawa 22/449 karya Ibnu Taimiyyah.*. Hal itu menjadi dua pendapat:


Pendapat pertama: Sebagian ulama berpendapat: Mendahulukan lutut dulu lebih utama. Ini adalah madzhab Syafi’iyyah, Hanafiyyah, Hanabilah. *Al-Haawi 2/152, Asy-Syarh Shoghir 1/119, Al-Muharror 1/63.* Mereka berdalil dengan hadits Wail bin Hujr di atas.


Pendapat kedua: Sebagian ulama lainnya berpendapat: Mendahulukan tangan dulu lebih utama. Inilah pendapat Imam Malik, Al-Auza’i, Ahmad bin Hanbal dalam sebuah riwayat dan ashhabul hadits. Pendapat ini didukung dan dikuatkan oleh Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 4/129, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak 1/226, Ath-Thohawi dalam Musykil Al-Atsar 2/167-169, Ibnu Arabi dalam Aridhatul Ahwadzi 2/68- 69, Asy-Syaukani dalam Nailul Authar 2/284, Syaikh Ahmad Syakir dalam Ta’liq Sunan Tirmidzi 2/58-59, Syaikh al-Albani dalam Shifat Shalat Nabi 83 dan lain sebagainya.


Dan tidak ragu lagi dalam hati kami bahwa pendapat kedualah yang lebih kuat berdasarkan hadits Abu Hurairah di atas. Dan tidak bisa dipertentangkan dengan hadits Wail bin Hujr karena derajatnya lemah. Wallahu A’lam.


BERSAMA IMAM IBNUL QOYYIM AL-JAUZIYYAH

Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah Rahimahullah dalam kitabnya Zadul Ma’ad 1/57-58 dan Tahdzib Sunan 3/73-75 menguatkan pendapat pertama dengan mengemukakan berbagai argumen yang kalau diteliti ternyata lemah *Lihat bantahan ilmiyyah pendapat Imam Ibnu Qoyyim ini secara luas dalam risalah Nahyu Shuhbah ‘an Nuzuli bir Rukbah karya Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini*. Di antara argumen beliau yang paling menonjol adalah anggapannya bahwa hadits Abu Hurairah ini adalah maqlub (terbalik), yang benar adalah “hendaknya dia mendahulukan lututnya sebelum tangannya” karena lutut binatang itu bukan di tangannya.


Namun anggapan ini adalah keliru, bahkan yang benar adalah “hendaknya mendahulukan tangannya sebelum lututnya”. Hal ini diperkuat oleh beberapa argumen:


1. Kaidah mengatakan bahwa nash-nash syari’at harus ditafsirkan sesuai penafsiran syari’at, jika tidak mungkin maka dibawa kepada penafsiran ahli bahasa. *Mudzakkiroh Ushul Fiqih hlm. 174-175 karya asy-Syinqithi.* Sedangkan dalam hal ini telah ditafsirkan oleh Rasulullah dan sahabat Ibnu Umar dengan mendahulukan tangan terlebih dahulu.


2. Para ahli bahasa juga menguatkan bahwa lutut binatang berkaki empat itu di tangannya, sebagaimana ditegaskan oleh al-Jahizh dalam Kitabul Hayawan 2/355, Ibnul Mandzur dalam Lisanul Arob 14/236, al-Azhari dalam Tahdzib Lughoh 10/216, Ibnu Sidah dalam Al-Muhkam wal Muhith al-A’zhom 7/16. Semua ini menunjukkan bahwa lutut hewan unta itu berada di tangannya. *Lihat Nahyu Shuhbah hlm. 20 oleh Abu Ishaq al-Huwaini, at- Tarjih fi Masail Thoharoh was Sholah hlm. 238 oleh Dr. Muhammad al-Bazimul.*


BAGAIMANA JIKA BANGKIT BERDIRI?

Adapun apabila bangkit mau berdiri ke raka’at berikutnya, maka disunnahkan untuk mendahulukan lutut terlebih dahulu dan bertelakan pada kedua tangan. Hal ini berdasarkan hadits Malik bin Huwairits tatkala beliau menceritakan sifat shalat Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam: Dan apabila beliau mengangkat kepalanya dari sujud kedua, beliau duduk dan berpegangan pada tanah kemudian berdiri. *HR. Bukhari: 824, Asy-Syafi’i dalam Al-Umm 1/101, Nasa’I 1/173 dan Al-Baihaqi 2/124 dan135*


Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani Rahimahullah berkata dalam Tamamul Minnah hal. 197: ‘Konsekwensi dari sunnah ini adalah mendahulukan lutut dulu sebelum tangan, karena tidak mungkin bertelakan pada tanah dengan kedua tangan ketika hendak berdiri kecuali dengan caraseperti itu…”. *Lihat pula Al-Umm 1/101 oleh Imam Syafi’i dan Fathul Bari 2/303 oleh Ibnu Hajar, Silsilah Ahadits Adh-Dha’ifah 2/392/927 oleh Al-Albani.*


Demikianlah pembahasan hadits ini secara singkat. Semoga bermanfaat.



Jangan lupa dukung kami dengan cara share & like atau belanja buku dan produk lainnya di :



MOESLIM BOOK CENTRAL


جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا كَثِيْرًا وَجَزَاكُمُ اللهُ اَحْسَنَ الْجَزَاء


Postingan Terakhir

Lihat Semua
JIHAD MELAWAN PERDUKUNAN (8)

Jihad Melawan Perdukunan Merupakan tugas bagi setiap kita semua untuk bersama-sama berjuang membasmi segala praktek perdukunan, sihir dan...

 
 
 
JIHAD MELAWAN PERDUKUNAN (7)

Penulis: Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As Sidawi Dipublish: Moeslim Book Central Hukum Mendatangi Dukun Sungguh sangat disayangkan,...

 
 
 
JIHAD MELAWAN PERDUKUNAN (6)

Penulis: Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As Sidawi Dipublish: Moeslim Book Central 4. Keempat: Menjadi musuh dan selalu dicurigai...

 
 
 

Komentar


© 2023 by Money Savvy. Proudly created with wix.com

Get Social

  • Grey Facebook Icon
  • Grey Twitter Icon
  • Grey LinkedIn Icon
  • Grey YouTube Icon
bottom of page