5 MASALAH PENTING SEPUTAR SHALAT (13)
- Muhammad Basyaib
- 8 Mar 2021
- 3 menit membaca
Diperbarui: 9 Mar 2021

Penulis: Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi
Dipublish: Moeslim Book Central
SUJUD DENGAN TANGAN ATAU LUTUT DULU?
Masalah fiqih hampir jarang sekali yang lolos dari perselisihan tajam di kalangan ulama kita yang mulia, lantas bagaimana cara mengetahui sinar kebenaran di antara perselisihan pendapat tersebut?! Ingatlah wahai saudaraku bahwa Allah telah memerintahkan kepada kita untuk mengembalikan masalah perselisihan kepada Al-Qur’an dan hadits yang shahih. Adapun selain keduanya, maka tidak ada yang dapat mengalahkannya.
Jadi metode yang benar dalam menyikapi masalah perselisihan ulama adalah mencari dalil yang lebih valid, shahih dan kuat, bukan dengan fanatik madzhab, taklid buta atau mengikuti pendapat mayoritas. *Lihat Taufiq al-Baari fii Hukmi shalat Baina Sawaarii hlm.5-7 oleh Syaikhuna Ali bin Hasan al-Halabi.*
Di antara masalah fiqih yang diperselisihkan ulama adalah masalah apakah ketika sujud itu mendahulukan tangan terlebih dahulu ataukah lutut dulu. Inilah yang akan kita kaji pada pembahasan kali ini untuk kita cari pendapat yang lebih kuat hujjahnya. Semoga bermanfaat.
TEKS HADITS
Dari Abu Hurairah Radiallahu 'anhu, ia berkata: “Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Apabila seorang di antara kamu turun sujud, janganlah turun seperti turunnya unta. Hendaklah ia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya”.
SHOHIH. Diriwayatkan Imam Bukhari dalam Tarikh Kabir 1/139, Abu Dawud: 840, Nasai: 1008,1009, Ahmad 2/381, Ad-Darimi: 1327, Ad-Daroqutni 1/345, Ath-Thohawi dalam Syarh Musykil Atsar 1/254, Al-Baihaqi 2/99-100, Al-Baghawi dalam Syarh Sunnah 3/134-135, Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 4/128-129 dan lain-lain dari jalur Ad-Darawardi: Menceritakanku Muhammad bin Abdullah bin Hasan dari Abi Zinad dari Al-A’raj dari Abu Hurairah.
Sanad hadits ini shahih, seluruh rawinya terpercaya. Hadits ini dishahihkan oleh mayoritas ulama seperti Imam Nawawi, AzZarqani, Abdul Haq Al-Isybili, Syaikh Ahmad Syakir dan Syaikh Al-Albani. Apalagi Ad-Darawardi tidak sendirian dalam riwayat di atas, dia dikuatkan oleh Abdullah bin Nafi’ sebagaimana dalam riwayat Abu Dawud: 841, Tirmidzi: 269 dan Nasa’i. Sungguh ini merupakan mutaba’ah yang sangat kuat, karena Abdullah bin Nafi’ adalah rawi terpercaya, termasuk rawi Imam Muslim. *Lihat Irwa’ul Ghalil 2/78-79 oleh Al-Albani.*
Sebagian ahli ilmu dan ahli hadits telah menulis buku khusus sebagai pembelaan hadits ini *Seperti Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini dalam risalahnya yang berjudul “Nahyu Shuhbah ‘an Nuzuli bir Rukbah”. Dan Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani memiliki risalah khusus berjudul “Izalah Syukuku ‘inda Haditsil Buruk” namun sayangnya risalah ini hilang sebagaimana dalam kitab “Aaroo’ul Imam al-Albani Tarbawiyyah” hlm. 62 oleh Iyad asy-Syami. *. Dan apa yang kami tulis di sini adalah ringkasannya.
SEKILAS BERTENTANGAN
Dari Wail bin Hujr Radiallahu 'anhu, ia berkata: “Aku pernah melihat Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam apabila sujud beliau meletakkan kedua lututnya sebelum dua tangannya”.
DHO’IF. Diriwayatkan Tirmidzi: 268, Abu Dawud: 838, Nasa’i: 1087, Ibnu Majah: 882, Ad-Darimi: 1326, Ath-Thohawi dalam Syarhul Ma’ani 1/255, Ad-Daroqutni 1/345, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak 1/266, Ibnu Hibban: 387, Al-Baihaqi 2/98 dan Al-Baghawi dalam Syarh Sunnah 3/133 dari jalur Syarik An-Nakha’i dari Ashim bin Kulaib dari ayahnya dari Wa’il bin Hujr.
Sanad hadits ini dha’if (lemah) karena dua sebab:
1. Syarik bin Abdullah An-Nakha’i, Abu Abdillah. Al-Juzajani berkata: “Jelak hafalannya, goncang haditsnya”. Ibnu Ma’in berkata: “Shaduq terpercaya tetapi bila menyelisihi, maka hadits lainnya lebih saya senangi”. Ad-Daroqutni berkata: “Tidak kuat bila sendirian”. *Lihat Mizanul I’tidal 3/373 oleh Imam Dzahabi dan Tahdzib Tahdzib 2/493 oleh Ibnu Hajar*
2. Mukhalafah (perselisihan) dalam sanad dan matannya.
Kesimpulanya, hadits ini adalah lemah sebagaimana dikatakan Ad-Daroqutni, Al-Baihaqi, Ibnul Arabi, Al-Albani dan lain sebagainya. *Lihat Irwaul Ghalil no. 357 dan Silsilah Ahadits Adh-Dha’ifah 2/329-330 oleh Al-Alban*
HADITS MANA YANG LEBIH KUAT?
Dengan demikian, maka hadits tentang mendahulukan tangan dulu tatkala turun sujud lebih kuat daripada yang lutut dulu. Oleh karenanya, Al-Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah berkata: “Hadits Abu Hurairah lebih kuat daripada hadits Wail bin Hujr karena dia mempunyai syahid (penguat) dari hadits Abdullah bin Umar yang dishahihkan Ibnu Khuzaimah dan disebutkan Al-Bukhari secara mu’allaq mauquf”. Ibnu Sayyid Nas mengatakan: “Hadits-hadits tentang mendahulukan tangan lebih kuat”. *Bulughul Maram (1/380-381 –Subulus Salam-)*
Penguatan ini berdasarkan beberapa alasan berikut:
1. Hadits Wail bin Hujr derajatnya lemah dan hadits Abu Hurairah shahih, sebagaimana penjelasan di atas.
2. Hadits Abu Hurairah berupa perkataan, sedangkan hadits Wail bin Hujr berupa perbuatan. Dan telah tetap dalam kaidah ushul fiqih bahwa “perkataan lebih didahulukan daripada perbuatan”.
3. Hadits Abu Hurairah didukung oleh perbuatan Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar bahwa beliau mendahulukan kedua tangannya sebelum kedua lututnya. Beliau berkata: “Adalah Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam melakukan hal itu”.181 Al-Marwazi menceritakan dalam Masail-nya 1/147/1 dengan sanad shahih dari Al-Auza’i berkata: “Saya mendapati manusia, mereka mendahulukan tangan mereka sebelum lutut mereka”. *Shahih. Diriwayatkan Imam Bukhari 2/290 secara mu’allaq dan Ibnu Khuzaimah: 627, Ath-Thahawi dalam Syarh Ma’ani Al-Atsar 1/254, Ad- Daroqutni 1/344, Al-Hakim 1/226 dan Al-Baihaqi 2/100 secara bersambung dan dishahihkan Al-Hakim, AdzDzahabi, Ibnu Khuzaimah dan Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil 2/77*
Jangan lupa dukung kami dengan cara share & like atau belanja buku dan produk lainnya di :
MOESLIM BOOK CENTRALجَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا كَثِيْرًا وَجَزَاكُمُ اللهُ اَحْسَنَ الْجَزَاء

Komentar