5 MASALAH PENTING SEPUTAR SHALAT (11)
- Muhammad Basyaib
- 8 Mar 2021
- 3 menit membaca
Diperbarui: 9 Mar 2021

Penulis: Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi
Dipublish: Moeslim Book Central
Beberapa Masalah Seputar Qoshor
1. Shalat yang boleh diqoshor
Termasuk perkara yang disepakati oleh para ulama bahwa shalat yang boleh diringkas adalah shalat zhuhur, ashar dan isya’. Imam Ibnul Mundzir Rahimahullah mengatakan: “Para ulama telah sepakat bahwa shalat maghrib dan shubuh tidak boleh diqoshor”. *al- Ijma’ hal. 46 dan Al-Isyrof ‘ala Madzahibil Ulama 2/193 oleh Ibnul Mundzir*
2. Kapan seorang musafir boleh meringkas shalat?
Orang yang musafir dibolehkan meringkas shalatnya apabila telah berangkat dan meninggalkan tempat tinggalnya. Anas berkata: “Aku shalat bersama Nabi di madinah empat raka’at. Dan di dzul hulaifah dua raka’at”. *HR. Bukhari 1039, Muslim 690*
Inilah pendapat terkuat yang ditegaskan oleh mayoritas ulama berdasarkan dalil dan bahasa. Adapun pendapat sebagian yang membolehkan qoshor bagi orang yang hendak safar sekalipun masih di rumahnya maka itu adalah pendapat yang lemah dan menyelisihi dalil-dalil yang shahih seperti hadits Anas di atas dan menyelishi konsekwensi lafadz safar yang berarti nampak dan keluar150.
3. Apabila Musafir bermakmum kepada Muqim
Kewajiban seorang musafir apabila bermakmum di belakang muqim adalah tetap shalat secara sempurna mengikuti imamnya, berdasarkan keumuman hadits: Sesungguhnya imam itu dijadikan imam untuk diikuti. *HR. Bukhori 722 Muslim 414*
Dan juga karena para sahabat shalat di belakang amirul mukminin Utsman bin Affan, dimana tatkala beliau shalat di Mina empat raka’at, maka para sahabat tetap mengikutinya shalat empat raka’at. *HR. Bukhori 1084 Muslim 695* Oleh karena itu, Ibnu Abbas tatkala ditanya: “Kenapa orang musafir kalau shalat sendirian dia shalat dua raka’at tetapi kalau shalat bersama imam dia shalat empat raka’at? Beliau menjawab: “Demikianlah sunnah Abul Qashim/Nabi Muhammad”. *Liqa’ Bab Maftuh, Ibnu Utsaimin hal. 40*
Syaikh al-Albani Rahimahullah berkata mengomentari atsar Ibnu Abbas ini: “Dalam hadits ini terdapat dalil yang sangat jelas bahwa seorang musafir apabila bermakmum kepada muqim maka dia menyempurnakan dan tidak mengqoshor. Ini merupakan madzhab imam empat dan selain mereka, bahkan Imam Syafi’i menceritakan dalam al-Umm 1/159 kesepakatan mayoritas ulama akan hal itu, dan disetujui oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 2/465”. *Silsilah Ahadits Shahihah 6/387*
Dan apabila seorang musafir mendapati imam muqim sebagian raka’at maka dia menyempurnakan. Dari Abu Mijlaz berkata: Saya bertanya kepada Ibnu Umar: Seorang musafir mendapati dua raka’at imam –muqim- apakah cukup baginya dua raka’at atau menyempurnakan empat raka’at? Beliau tertawa seraya mengatakan: “Hendaknya shalat seperti shalat mereka (menyempurnakan)”. *Dikeluarkan oleh Abdurrozzaq 2/542, Ibnul Mundzi 4/338, al-Baihaqi 3/157 dan dishahihkan al-Albani dalam Irwaul Gholil 3/22.*
Kecuali apabila musafir mendapati imam muqim dalam keadaan tasyahhud akhir maka boleh shalat dua raka’at qoshor karena dia tidak mendapati satu raka’atpun bersama imam. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Hasan al-Bashri, Ibrahim an-Nakho’I, Zuhri dan Qotadah. *Al-Isyrof ‘ala Madzahibil Ulama 2/197 oleh Ibnul Mundzir.*
4. Lupa shalat ketika safar dan ingat ketika muqim
Kalau ada seorang safar lalu dia ingat bahwa dia belum salat dhuhur -misalnya- ketika di rumah, apakah dia shalat qoshor dua raka’at mengingat keadaan dirinya sekarang sebagai musafir ataukah empat raka’at karena keadaan ketika lupa adalah saat muqim? Demikian juga sebaliknya, kalau ketika muqim, dia lupa belum shalat ketika dalam safarnya, apakah dia melakukannya qoshor ataukah sempurna?!
Masalah ini diperselisihkan ulama, tetapi yang benar bahwa yang menjadi patokan adalah keadaan ketika dia lupa tersebut, berarti dia qoshor kalau shalat yang dia tinggalkan adalah ketika safar sekalipun dia ingat ketika muqim, demikian juga dia tetap shalat secara sempurna kalau shalat yang dia tinggalkan adalah ketika muqim sekalipun dia ingat ketika dalam keadaan safar, berdasarkan keumumam hadits: Barangsiapa lupa akan shalat atau ketiduran maka hendaknya dia melakukannya ketika dia ingat. *HR. Bukhari: 572 Muslim: 682*
Sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam “Hendaknya dia melakukannya” adalah kembali kepada shalat yang dia tinggalkan karena lupa atau ketiduran. *Lihat Al-Musafir wa Maa Yakhtashu Bihi Min Ahkamil Ibadat, Dr. Ahmad bin Abdur Rozzaq al-Kubaisi hal. 104-106*
5. Sudah qoshor kemudian sampai ke kampung sebelum waktu shalat kedua
Gambaran masalahnya, ada seorang musafir telah shalat qoshor shalat dhuhur dan ashar di perjalanan kemudian dia sampai ke rumah sebelum masuknya waktu shalat ashar, apakah dia berkewajiban untuk mengulang shalatnya? Jawabnya, tidak harus karena dia telah menunaikan kewajibannya. *Ta’liqat Syaikh Ibni Utsaimin ‘ala Qowaid Ibni Rojab 1/35*
Jangan lupa dukung kami dengan cara share & like atau belanja buku dan produk lainnya di :
MOESLIM BOOK CENTRALجَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا كَثِيْرًا وَجَزَاكُمُ اللهُ اَحْسَنَ الْجَزَاء

Komentar